KPK Gali Pengakuan Lukas Enembe soal Pertemuan dengan Bos PT TBP
Selasa, 28 Mei 2024 18:19 WITA

Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, (Foto: dok.Putra/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali pengakuan Gubernur Papua Lukas Enembe soal pertemuannya dengan Bos PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL). Diduga, pertemuan tersebut dalam rangka membahas proyek infrastruktur di Papua.
Lukas digali pengakuannya pada Jumat, 27 Januari 2023, kemarin. Kali ini, Lukas diperoleh dalam kapasitasnya sebagai saksi. Lukas diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rijatono.
"Dikonfirmasi antara lain pengetahuan dari saksi ini tentang pertemuan dengan tersangka RL dalam hal pembicaraan proyek-proyek insfrastruktur di Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).
Lebih lanjut, Ali memastikan Lukas Enembe dalam kondisi yang memungkinkan untuk diperiksa. Oleh karenanya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Dan kedepannya nanti tentu tim penyidik KPK masih terus melengkapi berkas perkaranya," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
{bbseparator}
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Reporter: Putra
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar