KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menhub Budi Karya Pekan Ini

Senin, 27 Mei 2024 13:14 WITA

Card image

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat Diwawancarai Wartawan, Selasa (25/7/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, pekan ini. KPK menunggu janji Budi Karya untuk datang memenuhi panggilan setelah tugas kenegaraan rampung.

"Tunggu sajalah di minggu ini ya, kalau sudah selesai tugas, kita juga tidak ingin menganggu tugas negara," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).

Sekadar informasi, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi, pada Jumat (14/7/2023). Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Budi mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Budi meminta dijadwalkan ulang pemeriksaannya. Sebab, ia sedang ada tugas negara. Oleh karenanya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Budi Karya, pekan ini.

"Kita juga sedang menunggu, beliau kan menyampaikan bahwa waktu minggu kemarin kan kirim surat bahwa sedang ada dinas, menjalankan tugas negara, beliau juga sempat menyampaikan minggu ini kalau sudah selesai akan segera dilaksanakan," kata Asep.

KPK berharap Menhub kooperatif memenuhi panggilan ulang pemeriksaannya pada pekan ini. Asep meyakini Budi Karya bakal hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Kalau sudah selesai pasti tadi saya sudah jelaskan, beliau adalah pejabat negara tentunya juga mendukung upaya-upaya penegakkan hukum tindak pidana korupsi," pungkasnya.

KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

{bbseparator}

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa - Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.


Reporter: Satrio
Editor: Adyy


Komentar

Berita Lainnya