KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna PDIP pada 18 Desember 2024

Jumat, 13 Desember 2024 19:09 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Yasonna H Laoly pada Rabu, 18 Desember 2024. Menkumham era Joko Widodo (Jokowi) tersebut bakal diperiksa sebagai saksi.

"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).

Sedianya, Yasonna bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI dengan tersangka Harun Masiku. Namun, belum diketahui dengan pasti dugaan keterlibatan Yasonna dalam kasus ini.

Yasonna dijadwalkan ulang karena tidak hadir pada panggilan pemeriksaan hari ini. Mantan Anggota DPR RI tersebut berdalih sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. 

Sementara itu, Tessa tidak menjelaskan secara rinci mengenai materi yang akan didalami penyidik. Yang pasti, Yasonna dipanggil lantaran diduga memiliki keterkaitan ataupun mengetahui soal kasus Harun Masiku 

"Apakah kaitannya tentang barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan atau mungkin ada informasi-informasi lainnya yang diperlukan dari beliau. Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL (Yasonna Laoly," kata Tessa.

"Jadi nanti kita tunggu saja, hari Rabu disaat beliau hadir, apa-apa saja yang disampaikan nanti kita akan mengetahuinya," tambah Tessa.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat Harun Masiku bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. 

Tim satgas KPK saat itu membekuk sejumlah orang. Di antaranya, Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

{bbseparator}

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan itu menghilang dan belum berhasil ditangkap sejak 2020 lalu hingga sekarang.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sempat menyebut bahwa Harun yanh merupakan calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan Sumatera Selatan itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali. 

Kemudian, pada 16 Januari 2020, Yasonna yang saat itu menjabat sebagai Menkumham yang juga politikus PDIP, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. 

Terbaru, KPK telah memperbarui surat perihal Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku. Surat tersebut bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 dan ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 5 Desember 2024.

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian tertuang dalam surat tersebut.

Bagi siapa yang menemukan Harun bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300.
Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya