KPK Jebloskan Bupati Situbondo Karna Suswandi ke Penjara

Rabu, 22 Januari 2025 06:45 WITA

Card image

KPK Gelar Konferensi Pers Penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Selasa (21/1/2025) malam. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS), hari ini. Karna Suswandi dijebloskan ke penjara KPK setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Selain Karna, KPK juga menahan Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ). Keduanya ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Karna dan Eko merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

"Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Karna disebut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Karna diduga meminta ‘uang investasi’ atau ijon kepada beberapa calon rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan. Karna dibantu Eko dalam melancarkan modus operandinya.

Eko memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh Karna.

Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.

“Bahwa kemudian tersangka KS menerima pemberian ‘uang investasi’ atau ijon melalui
orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp5.575.000.000,00, sedangkan tersangka EPJ menerima ‘uang fee’ secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp811.362.200,00,” ungkap Asep.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya