KPK Jebloskan Mantan Rektor Unila Dkk ke Penjara
Rabu, 29 Mei 2024 09:36 WITA

Tiga Terpidana Perkara Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila, Karomani, Heryandi, dan M Basri, Dieksekusi ke Lapas Klas I Bandar Lampung, Sabtu (17/6/2023). (Foto: Dokumentasi KPK)
Males Baca?
JAKARTA - Tim Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Ketiganya yakni, mantan Unila, Karomani; Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi; dan Ketua Senat Unila, M Basri.
"Jaksa eksekutor KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA terkait suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila), dengan terpidana Karomani, Heryandi, dan M Basri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (17/6/2023).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tanjung Karang, Karomani, Heryandi, dan M Basri divonis bersalah karena telah menerima suap dari pihak swasta, Andi Desfiandi. Suap itu berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Atas perbuatannya, Karomani dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura). Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Tapi, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sedangkan terpidana Heryandi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk negara.
{bbseparator}
Kemudian, terhadap terpidana Muhammad Basri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti Rp150 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk negara.
"Jaksa eksekutor KPK selanjutnya memasukan para terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," pungkas Ali
Reporter: Satriio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar