KPK Jebloskan Syahrul Yasin Limpo ke Penjara Pasca-Ditangkap di Apartemen
Senin, 27 Mei 2024 02:10 WITA

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK Pakai Rompi Oranye dengan Tangan Diborgol Usai Diperiksa sebagai Tersangka, (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (13/10/2023), malam. Politikus NasDem tersebut dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK setelah rampung diperiksa sebagai tersangka.
SYL merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Ia diperiksa sebagai tersangka pasca ditangkap oleh KPK di apartemen daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10/2023), malam.
KPK menahan SYL untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. "Tim penyidik menahan terhadap tersangka SYL untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konpers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023), malam.
KPK juga menahan satu tersangka lainnya yakni, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH). Ia juga ditahan di Rutan KPK selama 20 hari di rutan terhitung sejak 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023.
Usai diumumkan proses penahanannya, SYL langsung dibawa oleh petugas KPK ke Rutan. Dalam kesempatan itu, SYL menyatakan siap untuk menghadapi proses hukum di lembaga antirasuah. Tapi, ia menekankan akan menggunakan hak-haknya sebagai tersangka.
"Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada. Biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan," ujar SYL.
"Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya, walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," sambungnya.
SYL berjanji akan kooperatif menghadapi proses hukum yang sedang ditangani KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Tapi, ia juga meminta agar ada asas praduga tak bersalah. Ia akan menggunakan haknya dan membuktikannya.
"Saya juga memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki. Mohon aku diberi kesempatan untuk itu," kata SYL.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar