KPK Jebloskan Syahrul Yasin Limpo ke Penjara Pasca-Ditangkap di Apartemen
Senin, 27 Mei 2024 02:10 WITA
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK Pakai Rompi Oranye dengan Tangan Diborgol Usai Diperiksa sebagai Tersangka, (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (13/10/2023), malam. Politikus NasDem tersebut dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK setelah rampung diperiksa sebagai tersangka.
SYL merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Ia diperiksa sebagai tersangka pasca ditangkap oleh KPK di apartemen daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10/2023), malam.
KPK menahan SYL untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. "Tim penyidik menahan terhadap tersangka SYL untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konpers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023), malam.
KPK juga menahan satu tersangka lainnya yakni, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH). Ia juga ditahan di Rutan KPK selama 20 hari di rutan terhitung sejak 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023.
Usai diumumkan proses penahanannya, SYL langsung dibawa oleh petugas KPK ke Rutan. Dalam kesempatan itu, SYL menyatakan siap untuk menghadapi proses hukum di lembaga antirasuah. Tapi, ia menekankan akan menggunakan hak-haknya sebagai tersangka.
"Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada. Biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan," ujar SYL.
"Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya, walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," sambungnya.
SYL berjanji akan kooperatif menghadapi proses hukum yang sedang ditangani KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Tapi, ia juga meminta agar ada asas praduga tak bersalah. Ia akan menggunakan haknya dan membuktikannya.
"Saya juga memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki. Mohon aku diberi kesempatan untuk itu," kata SYL.
{bbseparator}
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.
Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan para eselon di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up. Diduga, para eselon mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mendapat proyek di Kementan
Alhasil, ada harga yang dipatok oleh SYL dan dua anak buahnya tersebut. SYL diduga telah menerima sejumlah uang melalui Kasdi dan Hatta. KPK menyebut Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL. Mereka disinyalir menerima uang secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK menyebut penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard. Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekira Rp13,9 miliar.
Reporter: Satrio
Komentar