KPK Kembali Periksa Ketua DPRD Jatim Asal PDI-Perjuangan soal Dana Hibah
Minggu, 26 Mei 2024 22:43 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat jumpa pers beberapa waktu lalu, (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi. Ketua DPD PDI-Perjuangan Provinsi Jawa Timur tersebut bakal diperiksa terkait kasus suap alokasi dana hibah.
Tak hanya Kusnadi, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya. Delapan di antaranya merupakan Anggota DPRD Jatim yakni, Sri Untari; Fauzan Fu'adi; M Fawaid; M Reno Zulkarnaen; Blegur Prijanggono; Suyatni Priasmoro; HM Heri Romadhon; serta Achmad Sillahuddin. Sedangkan satu saksi lainnya dari pihak bank.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, Jalan Gresik Nomor 39, Morokrembangan, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/3/2023).
Belum diketahui apa yang didalami penyidik dari Kusnadi dan rombongan Anggota DPRD Jatim lainnya tersebut. Ali hanya memastikan bahwa keterangan para saksi dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Sahat Tua P Simanjuntak.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
Reporter: Putra
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar