KPK: Kerugian Negara terkait Korupsi Gereja Kingmi Rp21,6 Miliar, Bupati Mimika Dapat Rp4,4 Miliar
Selasa, 28 Mei 2024 16:50 WITA
Ketua KPK Firli Bahuri Mengumumkan Penetapan Tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng, (Foto: Dok. KPK)
Males Baca?
Untuk memperlancar aksi jahatnya, Eltinus mengangkat Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Padahal, kata Firli, Marthen tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.
"EO juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan," sambungnya.
Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 senilai Rp46 miliar.
Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya, PT Kuala Persada Papua Nusantara tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.
PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT Nemang Kawi Jaya, yang di mana Eltinus masih tetap menjabat sebagai Komisaris.
Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak. Tak hanya itu, terdapat juga kekurangan volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.
"Seluruh perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah," kata Firli. (ads)
Komentar