KPK Masih Telaah Laporan Soal Kaesang Sewa Jet Pribadi untuk ke Amerika
Selasa, 03 September 2024 18:46 WITA

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih memproses laporan soal plesiran Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat dengan menyewa pesawat jet pribadi. Laporan itu masih dalam proses penelaahan.
"Sampai dengan saat ini dari Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat menginfokan bahwa proses pelaporan untuk pelapor atas nama Saudara Boyamin dan satu lagi dari UNJ sudah masuk di tahap penelaahan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).
Tessa menjelaskan, proses penelaahan laporan tersebut meliputi pengecekan kelengkapan dokumen pendukung. Kelengkapan dokumen pendukung, kata Tessa, penting bagi KPK untuk bisa ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.
"Kalau seandainya nanti memang ada kekurangan tentunya akan dimintakan kepada pelapor untuk bisa melengkapi lagi. Sementara posisinya seperti itu," sambungnya.
Tessa menepis tudingan KPK mengulur-ulur waktu dalam tindaklanjut laporan soal sewa-menyewa pesawat jet pribadi Kaesang. Ditekankan Tessa, setiap laporan yang masuk di lembaga antirasuah tidak pernah dibeda-bedakan.
"Ya, semua pelaporan akan diperlakukan sama. Jadi, setiap warga negara di Indonesia ini tidak ada yang dibeda-bedakan. Bila alat buktinya lengkap maka dapat ditindak lanjuti," ungkap Tessa.
Baca juga:
Ketua KPK Buka Suara Kaesang Sewa Jet Pribadi: Ada Kaitannya Tidak dengan Jabatan Keluarganya?
"Bila masih kurang tentunya bisa dikoordinasikan dari pihak penerima laporan kepada pihak pelapor. Jadi, posisinya menunggu kelengkapan alat buktinya kalau seandainya memang layak untuk ditindak lanjuti ke tahap berikutnya," imbuhnya.
Sekadar informasi, Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu diadukan terkait dugaan gratifikasi.
Aduan itu disampaikan MAKI melalui saluran aduan masyarakat atau dumas KPK pada Rabu, 28 Agustus 2024. Adapun, dugaan gratifikasi yang dilaporkan berkaitan dengan penyewaan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE oleh Kaesang dan istrinya, Erina untuk plesiran ke Amerika.
"Apakah ini adalah fasilitas dari perusahaan tersebut, biarlah nanti KPK yang menilai, semangat saya hanya membantu untuk memperjelas perkara ini apakah ada gratifikasi atau tidak,” kata Boyamin.
Dalam aduannya, Boyamin melampirkan surat perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Mempawah Kalbar

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Komentar