KPK Menilai Lukas Enembe Tak Kooperatif Jalani Sidang Perdana

Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat Diwawancarai Wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

"Adapun sikap dia di persidangan akan jadi nilai sendiri bagi majelis hakim ataupun tim jaksa KPK ketika melakukan proses penuntutan atau menyusun surat tuntutan. Tentu ada hal memberatkan atau meringankan, pasti akan jadi pertimbangan ketika terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk Lukas Enembe. Lukas dihadirkan secara online dari Rutan KPK. 

Sidang online tersebut menindaklanjuti kesediaan Lukas untuk mengikuti sidang di kamar kunjungan Rutan KPK. Namun, kepada majelis hakim dalam sidang hari ini, Lukas dan tim penasihat hukumnya justru kukuh ingin sidang dilakukan secara langsung atau offline di pengadilan. 

Majelis hakim pun memutuskan menunda sidang hari ini dengan pertimbangan pengakuan Lukas yang sedang menderita sakit. Hakim mengabulkan permohonan Lukas untuk mengikuti sidang secara offline. 

Hakim turut meminta jaksa KPK agar membawa rekam medis Lukas sebagai bahan pertimbangan mengadili perkara ini.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya