KPK Menilai Lukas Enembe Tak Kooperatif Jalani Sidang Perdana
Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat Diwawancarai Wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?
"Adapun sikap dia di persidangan akan jadi nilai sendiri bagi majelis hakim ataupun tim jaksa KPK ketika melakukan proses penuntutan atau menyusun surat tuntutan. Tentu ada hal memberatkan atau meringankan, pasti akan jadi pertimbangan ketika terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk Lukas Enembe. Lukas dihadirkan secara online dari Rutan KPK.
Sidang online tersebut menindaklanjuti kesediaan Lukas untuk mengikuti sidang di kamar kunjungan Rutan KPK. Namun, kepada majelis hakim dalam sidang hari ini, Lukas dan tim penasihat hukumnya justru kukuh ingin sidang dilakukan secara langsung atau offline di pengadilan.
Majelis hakim pun memutuskan menunda sidang hari ini dengan pertimbangan pengakuan Lukas yang sedang menderita sakit. Hakim mengabulkan permohonan Lukas untuk mengikuti sidang secara offline.
Hakim turut meminta jaksa KPK agar membawa rekam medis Lukas sebagai bahan pertimbangan mengadili perkara ini.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar