KPK Merespon Berbagai Kritikan Soal Tuntutan Juliari Batubara

Minggu, 26 Mei 2024 18:43 WITA

Card image

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon berbagai opini serta kritikan terkait tuntutan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. KPK berharap sejumlah pihak tidak membentuk opini kontraproduktif terkait penegakan hukum, utamanya terkait penanganan kasus suap pengadaan Bansos Covid-19.

Demikian ditekankan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi berbagai opini yang berkembang di masyarakat terkait tuntutan yang diajukan pihaknya terhadap Juliari Batubara. Di mana, banyak pihak mengkritisi tuntutan yang diajukan KPK terhadap Juliari Batubara. Sejumlah pihak menilai tuntutan KPK terhadap Juliari Batubara terlalu rendah.

"KPK memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial ini. Namun, kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum. Karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," beber Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (30/7/2021).

"Kami terus berharap dukungan dari seluruh masyarakat, bahwa mencegah dan memberantas korupsi adalah komitmen dan langkah yang akan dan terus kita lakukan bersama-sama," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ali juga menjelaskan bahwa perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 yang menyeret Juliari Batubara berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Di mana, dugaan tindak pidana yang ditemukan pada OTT tersebut yakni terkait praktik suap.

"Perkara korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan KPK. Sejauh ini, kami pastikan bahwa penerapan pasal tindak pidana pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya," ucapnya.

Diterangkan Ali, OTT adalah produk dari penyelidikan tertutup. Menurutnya, OTT bukan hasil dari case building yang melalui penyelidikan terbuka, dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya oleh tim penyelidik.

Namun memang, hasil tangkap tangan tersebut bisa saja dikembangkan lebih lanjut ke pasal 2 atau 3 yang berkaitan dengan kerugian negara atau korupsi. Ali memastikan bahwa pihaknya memang sedang menyelidiki potensi kerugian negara atau penerapan pasal 2 dan 3 pada kasus ini.

"Sekalipun pada kesempatan berikutnya hasil tangkap tangan KPK dapat dikembangkan lebih lanjut untuk penerapan pasal lain, seperti Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Sebagaimana yang saat ini sedang KPK lakukan dalam perkara Bansos," terang Ali. 

"Dan bagi KPK, tuntutan terhadap suatu perkara harus betul-betul berlandaskan fakta, analisa, dan pertimbangan hukumnya. Karena penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Juliari didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Juliari diberi waktu untuk membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Namun, jika Juliari Batubara tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama dua tahun.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan lainnya kepada Juliari Peter Batubara. Pidana tambahan itu yakni, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari rampung menjalani pidana penjara.


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya