KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Kamis, 13 Februari 2025 09:55 WITA

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menanggapi sidang putusan praperadilan Hasto Krsitiyanto yang bakal digelar di PN Jaksel hari ini, Kamis (13/2/2025). Tessa berharap agar hakim Djuyamto memutus gugatan Hasto dengan objektif.
"KPK berharap hakim tunggal Praperadilan tersangka HK dapat secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK," kata Tessa saat dikonfirmasi wartawan.
"Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukan saudara HK harus ditolak," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menggugat soal status tersangka yang ditetapkan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Hasto menggugat soal sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap anggota KPU dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Surat permohonan gugatan praperadilan tersebut diterima PN Jaksel pada 10 Januari 2025.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon, yaitu KPK RI," ujar Djuyamto melalui tayangan video, Jumat (10/1/2025).
Gugatan praperadilan Hasto telah teregister dengan nomor perkara, No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025. Rencananya, Djuyamto akan memimpin jalannya sidang praperadilan Hasto melawan KPK.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim yang menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal," tuturnya.
KPK sendiri telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat dengan dua pasal sekaligus.
Pertama, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.
Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Hasto diduga bersama-sama dengan Saeful Bahri dan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI. Hasto juga diduga sengaja membantu pelarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

KPK Geledah Kantor Pengacara di Jaksel Telusuri Pencucian Uang SYL

Menteri PKP dan Mensos Sambangi KPK, Ini yang Dibahas

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Kongkalikong Pemda dan Anggota DPRD OKU Korupsi Proyek PUPR

Komentar