KPK Panggil Anak Buah Adik Hatta Rajasa, terkait Kasus Apa?

Selasa, 11 Februari 2025 13:55 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat wawancara dengan wartawan, Selasa (11/2/2025).(Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Gusrizal, hari ini. Gusrizal merupakan Staf Anggota Komisi XI DPR, Achmad Hafisz Tohir. Achmad Hafisz Tohir merupakan adik kandung Hatta Rajasa yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN. 

Sedianya, Gusrizal dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.

Anak buah Achmad Hafisz Tohir tersebut dipanggil bersama pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum, Agus Iskandar. Keduanya diminta untuk hadir memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkatnya, Selasa (11/2/2025).

Secara paralel, tim penyidik juga melakukan pemanggilan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Prov. Riau. Ada delapan saksi yang dipanggil, yakni Hamdan selaku Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau; Yusfar selaku ASN Dinas PUPR Provinsi Riau.

Kemudian, Seprizon selaku ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau; Yunannaris selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017–2019; Jerry Herwindo selaku PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau.

Lalu, Apriandy Isra selaku PNS/Staf di bidang Binamarga sekaligus PPTK MK tahun 2018; Benny Saputra selaku JFT Analis Kebijakan Dinas kepemudaan dan Olahraga Prov. Riau 2022 - sekarang atau anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018; dan Wilton Wahab selaku Pegawai Lepas PT Yodya Karya).

Sekadar informasi, KPK sedang melakukan penyidikan untuk perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018. KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut yakni, Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, Yunannaris (YN); Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra (TC); Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra (ES); pihak swasta, Gusrizal (GR) dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, Nurbaiti (NR).

{bbseparator}

Hasil perhitungan sementara, proyek pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018 merugikan negara sekira Rp60 miliar.

KPK juga telah mencegah lima orang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018 untuk bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni, Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, Yunannaris (YN); Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra (TC); Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra (ES).

Kemudian, pihak swasta, Gusrizal (GR) dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, Nurbaiti (NR). Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 16 Januari 2025.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya