KPK Panggil Petinggi PT Waringin Megah Terkait Korupsi Gereja Kingmi
Rabu, 29 Mei 2024 01:04 WITA
Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, (Foto: Dok. sevianto/mcwnews)
Males Baca?
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, hari ini, Rabu (26/10/2022).
Mereka yakni, Direktur/Asisten Direktur PT Waringin Megah, Hermash Budi Yuwono Lukman serta dua Karyawannya, Febriansyah dan R Andrian Gatot Yudho Prabowo. Keterangan tiga saksi tersebut dibutuhkan untuk proses penyidikan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (EO).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Rabu (26/10/2022).
Sekadar informasi, KPK telah resmi menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).
Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.
Komentar