KPK Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Lukas Enembe, Salah Satunya Mahasiswa

Rabu, 29 Mei 2024 01:05 WITA

Card image

Gedung KPK, (Foto: dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi, hari ini. Kelima saksi tersebut dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).

Adapun, kelima saksi tersebut yakni, PNS Kepala Dinas PU Provinsi Papua, Timotius Enumbi; Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Geraldo Da Rosario Semi; pihak swasta, Pondiron Wonda; serta Mahasiswa, Yoshua Grashiello.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (17/2/2023).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya