KPK Periksa Menhub Budi Karya Selama 10 Jam, Apa yang Didalami?
Rabu, 29 Mei 2024 06:29 WITA

Menhub Budi Karya Sumadi Rampung Diperiksa KPK Selama 10 Jam Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api, Rabu (26/7/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, sore ini. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Pantauan di lapangan, Budi diperiksa selama sekira 10 jam. Ia masuk Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 07.30 WIB dan rampung pukul 17.30 WIB. Usai diperiksa, ia berterima kasih kepada KPK.
"Terima kasih kepada KPK yang telah melakukan dengan konsisten dan dengan upaya ini insyaallah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia," kata Budi Karya di lokasi, Rabu (26/7/2023).
Dikonfirmasi soal materi pemeriksaannya hari ini, Budi enggan berkomentar. Ia bungkam saat dicecar awak media soal aliran dana suap proyek jalur kereta api. Ia menyerahkan sepenuhnya ke KPK.
"Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa," jelasnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.
Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.
Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar