KPK Periksa Menhub dan Sekjen Kemenhub Terkait Suap Proyek Jalur Kereta

Rabu, 29 Mei 2024 01:05 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Wawancara dengan Wartawan, Rabu (26/7/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub, Novie Riyanto, dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini. 

Kedua petinggi Kemenhub tersebut telah hadir memenuhi panggilan ulang pemeriksaan tim penyidik KPK. Keduanya saat ini sedang diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pengerjaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

"Kami konfirmasi bahwa betul KPK memanggil sebagai saksi Menhub dan Sekjen Kemenhub. Keduanya sudah hadir di Gedung KPK di C1," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Pemeriksaan terhadap Budi dan Novie berbeda dengan saksi lainnya. Biasanya, saksi KPK diperiksa di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun, Budi dan Novie justru diperiksa di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said.

Ali berdalih bahwa pemeriksaan Budi Karya dan Novie di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi karena keduanya hadir di luar jadwal panggilan yang sudah ditentukan KPK. Selain itu, ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kavling K4, kata Ali, juga penuh. 

"Kenapa dilakukan di C1 karena diluar jadwal yang sudah ditentukan. Di K4, ruangannya juga sudah dipakai. Tapi tetap di Gedung KPK," jelasnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

{bbseparator}

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa - Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya