KPK Rampung Periksa Wali Kota Semarang dan Suaminya, Ini Hasilnya

Jumat, 02 Agustus 2024 11:48 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, saat wawancara dengan wartawan, Jumat (2/8/2024). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (GNR) dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Alwin Basri (AB) pada Kamis (1/8/2024). Penyidik mengonfirmasi keduanya terkait pengadaan proyek di Semarang.

"Saudari HGR dan Saudara AB telah hadir memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan atau dua-duanya dimintai keterangan dalam rangka menjelaskan beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Tessa menerangkan, Alwin Basri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Diduga, Alwin dikonfirmasi terkait proyek pengadaan di Semarang yang menjadi bancakan sejumlah pihak. Sementara Hevearita atau yang karib disapa Mbak Ita, dikonfirmasi soal proses pengadaan proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

"Saudari HGR tentunya prosesnya di Pemkot Semarang seperti apa. Untuk Saudara AB bagaimana yang tadi saya sudah sampaikan ditanyakan terkait pihak swastanya seperti apa. Masih kaitan dengan pengadaan," jelasnya.

KPK membuka peluang memanggil kembali Mbak Ita dan suaminya tersebut. Pada pemeriksaan selanjutnya, keduanya bakal dikonfirmasi soal sejumlah barang-barang yang pernah disita KPK. KPK sempat menyita barang yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang pada rangkaian penggeledahan beberapa waktu lalu.

"Kemungkinan besar masih ada (pemeriksaan lagi), karena sebagaimana tadi yang sudah saya sampaikan, ada beberapa alat bukti yang sudah disita, yang belum semua ditanyakan kepada yang bersangkutan," kata Tessa.

"Jadi masih ada beberapa kali pemeriksaan lagi terhadap kedua orang tersebut, kita tunggu aja nanti," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. KPK juga sudah mengirimkan SPDP ke empat tersangka tersebut.

"Pasti sudah (dikirim SPDPnya), ke berapa orang, kemarin saya menginfokan 4 orang kalau nggak salah," kata Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/7/2024).

{bbseparator}

Kendati demikian, Tessa masih enggan membeberkan secara terang benderang nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya memastikan SPDP empat tersangka tersebut telah diberikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh MCWNEWS, empat tersangka tersebut yakni, Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryanti Rahayu atau yang karib disapa Mbak Ita; suami Wali Kota Semarang, Alwi Basri; Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan pihak swasta, Rahmat U Djangkar.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Perkara pertama yaitu dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.

Lalu, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Perkara terakhir terkait dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci perihal tiga kasus yang sedang ditangani.

Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita. Kemudian, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya