KPK Resmi Umumkan Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Selasa, 24 Desember 2024 18:33 WITA

Card image

KPK Menggelar Konferensi Pers Terkait Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

"Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekpos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

"Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," sambungnya.

Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Hasto diduga bersama-sama dengan Saeful Bahri dan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI.

"Saudara HK bersama-sama dengan HM kemudian Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan jumlahnya sama dengan penjelasan kasus sebelumnya," beber Setyo

"Kemudian dari proses pengembangan penyidikan di temukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK," imbuhnya.

Hasto diketahui pernah diperiksa KPK terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku pada Senin (10/6/2024). Bahkan, tim penyidik saat itu menyita handphone dan tas milik Hasto.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya