KPK Sampaikan Sejak Awal Sudah Kembalikan Bingkisan dari Pemkab Demak
Senin, 27 Mei 2024 10:33 WITA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, sebelumnya Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di Pemkab Demak, Kamis (9/3/2023). (Foto: Dok.Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait beberapa unggahan di media sosial, mengenai pengembalian bingkisan atau parcel yang diberikan staf Protokol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, sebelumnya Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di Pemkab Demak, Kamis (9/3/2023) dari pukul 09.00-17.00 WIB.
Setelah selesai dan keluar area, Tim KPK ditemui sejumlah orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menanyakan terkait kegiatan monev dimaksud.
"Namun Tim KPK menolak untuk diwawancarai. Tim lalu masuk ke mobil dan dalam perjalanannya mendapati informasi dari driver bahwa ada titipan parcel sebanyak 2 paket dari Pemkab Demak," bebernya, Minggu (12/3/2023).
Mengetahui hal itu, mereka langsung memutar balik dan mengembalikan parcel tersebut kepada Pemkab Demak. Adapun pengembalian parcel ini diterima langsung oleh Inspektur Pemkab Demak.
Pihaknya lantas mengimbau kepada seluruh stakeholder untuk tidak memberikan bingkisan ataupun hadiah dalam bentuk apapun kepada Insan KPK dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
Baik dalam ranah penindakan, pencegahan, maupun sosialisasi dan kampanye dalam rangka edukasi antikorupsi.
"Seluruh kegiatan KPK telah dibiayai oleh uang negara, yang nantinya juga dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai prinsip akuntabilitas," jelasnya.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar