KPK Selisik Asal-usul Pembelian Mobil Mewah Lukas Enembe
Selasa, 28 Mei 2024 10:58 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, ali Fikri saat dijumpai awas media di kantornya, jalan kuningan Persada, jakarta selatan, Senin (16/1/2023).(Foto:Putra/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik asal-usul pembelian mobil mewah Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Lukas diduga membeli mobil mewah menggunakan hasil suap dan gratifikasi. Pembelian mobil mewah tersebut didalami lewat saksi Pengusaha Suci Marlina.
"Suci Marlina (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang dari tersangka LE untuk membeli kendaraan mewah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
KPK sudah menyita mobil mewah milik Lukas Enembe. Tak hanya itu, KPK juga menyita emas batangan hingga perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Total aset Lukas Enembe yang disita KPK berjumlah Rp4,5 miliar.
Sebelumnya, KPK membuka peluang menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua. Tapi, KPK saat ini masih fokus terhadap dugaan suap dan gratifikasi Lukas.
KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPKsedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Reporter: Putra
Editor: Sevianto
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar