KPK Setor Rp153,7 Miliar ke Negara dari Hasil Rampasan Perkara Korupsi Heli AW-101
Senin, 27 Mei 2024 06:15 WITA
Foto: Ilustrasi
Males Baca?JAKARTA - Tim Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp153,7 miliar dari hasil rampasan perkara korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016-2017. Uang itu disetorkan ke kas negara sesuai dengan putusan pengadilan dengan terpidana John Irfan Kenway yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekutor Leo Sukoto Manalu melalui biro keuangan telah selesai melaksanakan putusan tingkat akhir dari Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung RI atas nama terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yaitu dengan melakukan perampasan uang sejumlah Rp153,7 Miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (22/11/2023).
Ali menjelaskan, uang tersebut sebelumnya merupakan bagian dari barang bukti yang disita terkait proses penyidikan perkara pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. Setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah, maka uang sitaan tersebut kemudian menjadi barang rampasan dan dikembalikan ke negara.
"Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti real dilaksanakan dan dicapainya komponen aset recovery dari penanganan perkara oleh KPK," kata dia.
Sekadar informasi, John Irfan Kenway atau yang karib disapa Irfan Kurnia Saleh dinyatakan bersalah karena terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016. Atas perbuatannya, John Irfan divonis 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, John Irfan Kenway juga diwajibkan untuk membayar pidana denda Rp1 Miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 Miliar. Saat ini, John Irfan Kenway telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Reporter: Satrio
Komentar