KPK Sita 150 Gram Logam Mulia dan Uang Rp2,5 Miliar Milik Eks Dirut Taspen

Kamis, 27 Februari 2025 14:09 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Save Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK). Hasil temuan KPK, SDB Kosasih yang digeledah berisikan 150 gram logam mulia serta mata asing dollar Amerika, Singapura dan Euro senilai Rp2,5 miliar.

KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap ratusan logam mulia dan mata uang asing senilai Rp2,5 miliar tersebut. Logam mulia dan uang senilai Rp2,5 miliar tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait investasi PT Taspen yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM).

"KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD, dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2.5 milyar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangan resminya, Kamis (27/2/2025).

"Termasuk juga penyitaan dokumen-dokumen kepemilikan aset tersangka yang ditemukan penyidik dan harus didalami lebih lanjut," sambungnya.

KPK mengapresiasi terhadap pihak Bank yang telah bekerjasama untuk melakukan
penyitaan ini. Lebih lanjut, KPK juga mengimbau kepada lembaga-lembaga keuangan untuk bekerjasama menginformasikan secara dini kepada KPK terkait dengan kepemilikan Save Deposit Box untuk nama-nama tersangka yang selama ini diumumkan oleh KPK.

"Mari sama-sama di momentum pemerintahan yang baru ini, kita memaksimalkan perang terhadap korupsi dengan cara menghentikan 'aliran dana kejahatan' yaitu berupa penyitaan terhadap aset-aset yang disembunyikan dalam sistem keuangan," pungkasnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. ANS Kosasih ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait investasi PT Taspen yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM).

KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan keuangan ratusan miliar rupiah ini. Tersangka lainnya tersebut yakni, Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

{bbseparator}

Dalam kasus ini, Kosasih dan Ekiawan diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Penempatan investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar. 

Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sekitar Rp44 juta.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya