KPK Sita 8 Bidang Tanah Milik Bupati Nonaktif Probolinggo

Selasa, 28 Mei 2024 15:54 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS). Delapan bidang tanah itu diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin.

"Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan 8 bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (9/6/2022).

Baca juga:
KPK Temukan Celah Korupsi di Sektor Pariwisata Papua

Ali Fikri membeberkan sejumlah aset Puput Tantriana yang disita. Berikut rincian aset Puput yang disita KPK :

1. 1 (satu) bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo;

2. 1 (satu) Unit Rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo;

3.1 (satu) bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo;

4. 1 (satu) bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo;

5. 1 (satu) bidang tanah  yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo;

6. 1 (satu) bidang tanah di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo;

7. 1 (satu) bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo;

8. 1 (satu) bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo.

"Tujuan pemasangan plang sita antara lain untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.

{bbseparator}

Lebih lanjut, Ali berharap delapan bidang tanah tersebut dapat dirampas untuk negara sesuai dengan putusan pengadilan. Sehingga, kata Ali, optimalisasi aset recovery dapat terwujud.

"Hal ini sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut," paparnya.

KPK mengklaim telah berhasil mengumpulkan asset recovery sejumlah Rp179,390 miliar pada periode Januari hingga Mei 2022. Kata Ali, capaian tersebut meningkat signifikan jika bandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp71,134 miliar, atau meningkat sebesar 157%.

"Dengan begitu, asset recovery KPK menyokong penerimaan kas Negara untuk pembiayaan pembangunan nasional," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

{bbseparator}

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. (ads)


Komentar

Berita Lainnya