KPK Sita Aset Rp12,7 Miliar Diduga Hasil Korupsi AKBP Bambang Kayun
Selasa, 28 Mei 2024 13:02 WITA
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp12,7 miliar yang diduga hasil suap dan gratifikasi oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun. Aset tersebut berupa deposito, rekening, hingga rumah.
"Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga milik tersangka BK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).
"Aset dimaksud diantaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah. Nilai aset sekitar Rp12,7 Miliar," imbuhnya.
KPK sendiri sudah merampungkan berkas penyidikan Bambang Kayun. Bambang akan segera disidangkan. Aset yang disita tersebut nantinya akan dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan Bambang Kayun. KPK berharap aset tersebut bisa jadi milik negara.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari aset recovery dari uang yang dinikmati Tersangka dan berharap dalam proses pembuktian dipersidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," ungkapnya.
Baca juga:
KPK Eksekusi Penyuap Wali Kota Ambon
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.
Bambang Kayun disinyalir menerima suap sebesar Rp6 miliar ditambah satu unit mobil mewah dari tersangka Polri, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) secara bertahap. Emilya dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri yang sedang berperkara di Polri.
Baca juga:
KPK Larang Bos PT Hamsa Mandiri International Pergi ke Luar Negeri
{bbseparator}
Adapun, suap tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Atas ulahnya Bambang Kayun, pasangan suami istri tersebut berhasil kabur ke luar negeri. Pihak kepolisian hingga kini masih memburu pasutri tersebut.
Dalam perkara ini, Bambang menerima kisaran Rp5 miliar pada tahun 2016. Uang itu diberikan karena Bambang telah membantu memberikan saran terkait gugatan praperadilan yang diajukan Emilya dan Herwansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, Bambang Kayun disinyalir juga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Tak hanya itu, Bambang juga menerima Rp1 miliar untuk membantu pengurusan perkara Emilya dan Herwansyah.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Komentar