KPK Sita Rumah Rp3,5 Miliar di Jakarta Diduga Hasil Pencucian Uang AGK

Rabu, 11 September 2024 19:02 WITA

Card image

Potret Rumah di Jakarta Seharga Rp3,5 Miliar Diduga Hasil Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah seharga Rp3,5 miliar di daerah Jakarta. Rumah tersebut diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK langsung melakukan papan plang penyitaan di rumah tersebut pada Rabu (11/9/2024). 

"Pada hari ini Rabu (11/9/2024) KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp. 3.5 milyar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui pesan singkatnya, Rabu (11/9/2024).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, beberapa waktu lalu.

Abdul Gani Kasuba diduga telah menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, aset hasil korupsi Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar.

"Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar," jelas Ali.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya