KPK Sita Uang Rp1 Miliar Hingga 7 Mobil Terkait Korupsi Dana Hibah di Jatim

Kamis, 10 Oktober 2024 09:49 WITA

Card image

Penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur (Jatim).

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah 10 lokasi di Jawa Timur sejak 30 September hingga 3 Oktober 2024. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur (Jatim).

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024).

KPK berhasil menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan dana hibah di Jatim tersebut. Barang-barang yang disita di antaranya, uang tunai, mobil mewah, jam tangan, handphone, hingga dokumen.

Berikut rincian aset-aset yang disita KPK hasil geledah di Jatim :

1. Kendaraan : 7 unit mobil terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merk Isuzu;

2. Jam tangan Rolex (1 buah), Cincin Berlian (2 buah);

3. Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar;

4. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop;

5. Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang , BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.

{bbseparator}

Tessa menegaskan KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik ini. KPK bakal menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas di Jatim.

"Meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkas Tessa.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 - 2022. Sebanyak 21 tersangka baru itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 lainnya penyuap.

"KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui keterangan resminya, Sabtu (13/7/2024).

Tessa merincikan, dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan unsur penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya merupakan staf di lembaga negara di Jawa Timur.

Sementara, sambung Tessa, untuk 17 tersangka pemberi suap, 15 diantaranya merupakan pihak swasta. Lantas, sisanya sebanyak dua tersangka pemberi suap lainnya berasal dari penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup," imbuhnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya