KPK Sita Uang Tunai dari Rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar
Selasa, 10 September 2024 23:17 WITA
[10/9, 23.16] my hp baru: KPK Sita Uang Tunai dari Rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai usai menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar (AHI) atau yang karib disapa Gus Halim. Uang tunai yang diamankan dari rumah Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur (Jatim). "Penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan tindak pidana Korupsi pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jawa Timur 2019 s.d 2022," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui keterangan resminya, Selasa (10/9/2024). "Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," sambungnya. Tessa menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Jumat, 6 September 2024. Adapun, rumah Kakak kandung Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang digeledah tersebut berlokasi di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Diduga, lokasi yang digeledah tersebut rumah dinas Abdul Halim Iskandar. "Bahwa pada Jum'at tanggal 6 sept 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," jelas Tessa. Sebelumnya, Gus Halim sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, (22/8/2024) dalam kapasitasnya sebagai saksi. Gus Halim diperiksa terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur (Jatim). Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 - 2022. Sebanyak 21 tersangka baru itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 lainnya penyuap. "KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui keterangan resminya, Sabtu (13/7/2024). Tessa merincikan, dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan unsur penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya merupakan staf di lembaga negara di Jawa Timur. Sementara, sambung Tessa, untuk 17 tersangka pemberi suap, 15 diantaranya merupakan pihak swasta. Lantas, sisanya sebanyak dua tersangka pemberi suap lainnya berasal dari penyelenggara negara. "Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup," imbuhnya. Reporter: Satrio [10/9, 23.16] my hp baru: Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Kamis (22/8/2024).
Males Baca?JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai usai menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar (AHI) atau yang karib disapa Gus Halim.
Uang tunai yang diamankan dari rumah Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur (Jatim).
"Penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan tindak pidana Korupsi pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jawa Timur 2019 s.d 2022," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui keterangan resminya, Selasa (10/9/2024).
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," sambungnya.
Tessa menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Jumat, 6 September 2024. Adapun, rumah Kakak kandung Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang digeledah tersebut berlokasi di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Diduga, lokasi yang digeledah tersebut rumah dinas Abdul Halim Iskandar.
"Bahwa pada Jum'at tanggal 6 sept 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," jelas Tessa.
Baca juga:
Eks Penyidik Kritik Putusan Dewas terhadap Nurul Ghufron: Harusnya Disanksi Mundur dari KPK
Sebelumnya, Gus Halim sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, (22/8/2024) dalam kapasitasnya sebagai saksi. Gus Halim diperiksa terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur (Jatim).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 - 2022. Sebanyak 21 tersangka baru itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 lainnya penyuap.
"KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui keterangan resminya, Sabtu (13/7/2024).
Tessa merincikan, dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan unsur penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya merupakan staf di lembaga negara di Jawa Timur.
Sementara, sambung Tessa, untuk 17 tersangka pemberi suap, 15 diantaranya merupakan pihak swasta. Lantas, sisanya sebanyak dua tersangka pemberi suap lainnya berasal dari penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup," imbuhnya.
Reporter: Satrio
Komentar