KPK Tahan Bos Perusahaan Swasta terkait Korupsi Anak Usaha PT Telkom

Sabtu, 11 Januari 2025 20:49 WITA

Card image

KPK Menahan Dua Tersangka Korupsi Pembelian Server dan Storage di Anak Perusahaan PT Telkom Indonesia, Jumat (10/1/2025). (Foto:Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PT PNB) kepada anak perusahaan PT Telkom Indonesia, PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma). 

Ketiga tersangka tersebut yakni, Direktur PT. Prakarsa Nusa Bakti Tahun 2012 sampai 2016, Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG); Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti (2016-2018), Afrian Jafar (AJ) dan Konsultan Hukum, Imran Mumtaz (IM).

KPK telah lebih dulu menahan Imran Mumtaz pada Rabu (8/1/2025). Imran ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari kedepan. Sementara, Roberto dan Afrian baru ditahan pada Jumat (10/1/2025), tadi malam, setelah diperiksa sebagai tersangka.

"Tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sampai 29 Januari 2025 untuk 20 hari kedepan. Ketiganya ditahan di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025), malam.

Sekadar infomasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PT PNB) kepada anak perusahaan PT Telkom Indonesia, PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma).

Adapun, keenam tersangka tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Sigma Cipta Caraka (SCC), Judi Achmadi; Direktur Human Capital & Finance PT SCC, Bakhtiar Rosyidi; Direktur PT Granary Reka Cipta, Tejo Suryo Laksono.

Kemudian, Pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti, Roberto Pangasian Lumban Gaol; serta dua pihak swasta yang berlaku sebagai Makelar, Afrian Jafar dan Imran Mumtaz.

Diduga, telah terjadi kerugian negara sekira Rp280 miliar hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT Telkomsigma pada tahun 2017. Pembelian server dan storage tersebut melibatkan para tersangka.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya