KPK Telaah Laporan IPW Soal Dugaan Wamenkumham Terima Gratifikasi Rp7 Miliar
Rabu, 29 Mei 2024 00:39 WITA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Laporan tersebut saat ini masih berada di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK., Selasa (14/3/2023). (Foto: Dok.Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Laporan tersebut saat ini masih berada di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Selanjutnya, aduan tersebut akan diverifikasi untuk memastikan syarat pelaporan.
"Yang pasti KPK segera lalukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/3/2023).
Lebih lanjut, kata Ali, tim dumas KPK juga akan proaktif untuk mengonfirmasi data-data yang ada di dalam laporan tersebut. Terbuka kemungkinan, Dumas KPK akan memanggil Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso untuk mengklarifikasi lebih jauh laporannya tersebut
"Tim pengaduan masyarakat juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi & data terkait pelaporan tersebut," ujar Ali.
Sebelumnya diketahui, Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau yang disapa Prof Eddy dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Prof Eddy dilaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Sugeng membeberkan ada tiga peristiwa yang dinilainya sebagai peristiwa pidana korupsi. Pertama, kata Sugeng, adanya dugaan gratifikasi sebesar Rp4 miliar yang diterima Prof Eddy melalui asisten pribadi (Aspri) Yogi Arie Rukmana (YAR).
"Pertama, bulan April dan Mei ada satu pemberian dana masing masing Rp2 m, Rp2 m, sebesar Rp 4 m yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR," kata Sugeng.
Adapun, sambung Sugeng, uang sebesar Rp4 miliar tersebut berkaitan dengan permintaan konsultasi hukum seseorang berinisial HH kepada Wamen Edward Omar Sharif Hiariej. Sugeng mengaku memiliki dokumen terkait aliran uang tersebut.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar