KPK Tetapkan Dua Pejabat Situbondo Tersangka Korupsi

Rabu, 28 Agustus 2024 14:12 WITA

Card image

KPK tetapkan dua orang tersangka yakni, Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo (EP). (Foto: Gedung KPK)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. KPK juga telah menetapkan dua orang pejabat Pemkab Situbondo sebagai tersangka.

Adapun, kedua orang yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo (EP).

"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika melalui keterangan resminya, Rabu (28/8/2024).

Tessa belum membeberkan secara terang benderang nama para tersangka. Ia hanya memberikan inisial tersangka kepada awak media. Namun, ia memastikan bahwa dugaan korupsi yang sedang disidik berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi.

"Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024," beber Tessa.

Sama hal seperti nama terang para tersangka, Tessa juga masih enggan membeberkan secara rinci konstruksi perkara ini. Ia berjanji bakal mengumumkan setelah ada proses penahanan.

"Keduanya merupakan penyelenggaran negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat 

penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," pungkasnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya