KPK Titip Pesan Antikorupsi ke Menteri PUPR dan Jajarannya
Rabu, 29 Mei 2024 07:35 WITA

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Bersama Jajarannya Mendatangi Gedung Merah Putih KPK dalam Rangka Program Executive Briefing, Kamis (25/5/23). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan jajarannya untuk menghadiri kegiatan Executive Briefing yang diinisiasi Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, Basuki dan jajarannya diberikan pesan-pesan antikorupsi.
"Pembekalan antikorupsi akan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui keterangan resminya, Kamis (25/5/2023).
Baca juga:
KPK Periksa Para Saksi di Kantor Kemenhub
Berdasarkan pantauan, Menteri PUPR Mochamad Basuki Hadimuljono, Sekretaris Jenderal Mohammad Zainal Fatah, Inspektur Jenderal T. Iskandar, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi enam Direktur Jenderal dan dua Kepala Badan beserta pasangan masing-masing telah hadir langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Ipi menjelaskan bahwa KemenPUPR telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan KPK. Salah satunya kajian terkait infrastruktur. Kajian KPK tahun 2017 ini memetakan beberapa tipologi praktik korupsi yang terjadi terkait infrastruktur jalan, yakni perbuatan curang oleh pemborong, pengawas, penerima pekerjaan, dan praktik ijon pekerjaan.
"KPK juga mendapati praktik korupsi bahkan dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, sampai dengan pengawasan. Dengan modus korupsi paling banyak adalah suap dan penyalahgunaan kewenangan," sambung Ipi.
Tercatat sejumlah kasus korupsi terkait infrastruktur yang pernah ditangani KPK. Di antaranya Suap terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2020; suap terkait dana peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre, Provinsi Papua pada 2017; suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan dan perawatan jalan di Sumatera Barat pada 2016.
Kemudian, penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014- 2017; dan suap kepada Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022 dkk terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin TA 2021.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar