KPK Ulik Peran Saksi dalam Proyek Digitalisasi SPBU PT Telkom
Jumat, 31 Januari 2025 01:02 WITA

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan digitalisasi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina oleh PT Telkom. Mereka yakni, Direktur Utama PT Telkommetra periode tahun 2016-2019, Otong Iip.
Kemudian, GM Procurement PT PINS INDONESIA Periode Tahun 2017-2018, Revi Guspa; Senior Account Manager PT Telkom periode tahun 2018-2023, Reza Prakasa; GM Energy Recource Service PT Telkom periode tahun 2018-2023, Saleh; dan EGM Information Technology PT Telkom, Sihmirmo Adi.
Lantas, Manager Wireless Deployment Divisi Planning and Deployment PT Telkom, Sri Damar Setiawan; External Relation PT AKR CORPORINDO, Tbk, Tri Margono; Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachmawan; serta SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode tahun 2012-2020, Weriza.
"Saksi hadir semua, para saksi didalami terkait dengan proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU oleh PT Telkom dan peran masing-masing saksi tersebut dalam proses pengadaan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Kamis (30/1/2025).
Dihubungi terpisah, VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan Telkom senantiasa berkomitmen untuk menjalankan seluruh aktivitas bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mendukung program bersih-bersih BUMN yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN RI.
"Sebagai bagian dari upaya mitigasi dan komitmen perusahaan, Telkom telah mengimplementasikan standar ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan sejak tahun 2020 dan telah diikuti oleh anak perusahaan," kata Andri.
Tidak hanya itu, kata Andri, Telkom mulai menerapkan Panduan Pencegahan Korupsi (PANCEK) dari Komisi Pencegahan Korupsi.
"Guna semakin memperkuat komitmen tersebut, seluruh karyawan TelkomGroup berkewajiban untuk menandatangani Pakta Integritas dan melakukan Sertifikasi Etika Bisnis," ujarnya.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar