KPK Ultimatum Kuasa Hukum Lukas Enembe, Ingatkan Pasal Merintangi Penyidikan
Selasa, 28 Mei 2024 14:44 WITA

Plt. Jubir KPK Ali Fikri, (Foto: tangkapan layar video KPK)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, agar bersikap kooperatif. KPK menjelaskan adanya pasal merintangi penyidikan jika tim kuasa hukum mencoba menghalang-halangi proses penegakan hukum terhadap Lukas Enembe.
"KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (27/9/2022).
Ali mengingatkan bahwa KPK pernah menjerat salah satu pengacara karena berupaya menghalang-halangi proses penyidikan. Adalah Pengacara Fredrich Yunadi yang dijerat KPK karena berupaya menghalang-halangi proses penyidikan Setya Novanto (Setnov). Fredrich Yunadi kemudian divonis bersalah karena menghalangi proses penyidikan KPK.
"Masyarakat tentu masih ingat, berbagai modus para pihak yang berperkara di KPK, yang berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan, yang justru difasilitasi oleh kuasa hukum ataupun tim medisnya," terang Ali.
"KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal pasal 221 KUHP ataupun pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice)," sambungnya.
Untuk diketahui, Gubernur Papua, Lukas Enembe kembali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin, (26/9/2022). Lukas sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK menyayangkan sikap Lukas Enembe dan tim kuasa hukum yang dinilai tidak kooperatif.
"Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.
"Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE. Namun, sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE dimaksud," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe sempat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 September 2022. Tim kuasa hukum datang dengan membawa dokter pribadi Lukas Enembe.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar