KPK Usut Dugaan Korupsi di PT Pelni, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Selasa, 28 Mei 2024 13:19 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Pelni Persero. Dugaan korupsi yang diusut lembaga antirasuah berkaitan dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni Tahun Anggaran 2015-2020.
Berdasarkan informasi yang diterima MCWNEWS.COM, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka sejalan dengan adanya proses penyidikan perkara di PT Pelni tersebut. Keempat tersangka tersebut terdiri dari satu pejabat PT Pelni, pejabat PT Jasindo, dan dua pihak swasta.
"Saat ini KPK telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni Persero TA 2015-2020," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2024).
Sejauh ini, kata Ali, KPK menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara belasan miliar rupiahakibat perbuatan keempat tersangka tersebut. Kerugian keuangan negara tersebut diduga akibat pembayaran fiktif proyek pengadaan barang dan jasa di PT Pelni.
"Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," ungkap Ali.
"Adapun layanan asuransi yang diuga fiktif kaitan dengan asuransi Marine Hull (jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal) termasuk pula asuransi wreck removal and pollution (jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut)," sambungnya.
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK berjanji akan merincikan peran para tersangka hingga konstruksi perkara ini setelah adanya proses penahanan.
"Lengkapnya kronologis dari dugaan korupsi, kaitan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka sampai dengan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya," kata Ali.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar