KPU Proyeksikan 204 Juta Pemilih pada Pemilu Mendatang

Senin, 27 Mei 2024 09:25 WITA

Card image

Webinar bertajuk "Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024 Baru", diselenggarakan PWI dan Mappilu, Rabu (5/4/2023). (Foto: Dok.SMSI)

Males Baca?

Dikatakan August, bisa jadi syarat dukungannya memenuhi persyaratan, tetapi begitu syarat pasca putusan MK sudah keluar saat pendaftaran berjalan dan dia belum selesai atau menuntaskan hukuman lima tahun, bisa jadi calonnya ini yang tidak memenuhi syarat maju jadi anggota DPD.

"Ini terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Sebagian akhirnya mundur, meski sudah kerja ngumpulin bukti dukungan. Saat ini ada 1.034 calon DPD dari 38 provinsi yang mengajukan ingin mendaftarkan diri, kita periksa lagi persyaratannya," bebernya.

Ditambahkan, saat ini KPU tengah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima. 

"Partai Prima di saat yang sama mengajukan PK di PTUN dan kami menjalankan putusan dari Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dari Partai Prima," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, moderator mengaitkan soal kekecewaan anak-anak muda saat Indonesia gagal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 dengan dunia politik. 

Dalam hal ini bagaimana merangkul mereka kembali agar mau, misalnya, ikut serta dalam Pemilu mendatang.

August Melasz menjawab bahwa KPU tidak akan masuk ke dalam ranah tersebut. Tapi bagaimana merangkul anak-anak muda agar berpartisipasi dalam pesta politik mendatang adalah sebuah tantangan tersendiri.

Tentunya KPU akan menggunakan saluran-saluran yang biasa dipakai anak muda untuk berinteraksi, semisal stand up comedy atau masuk ke komunitas-komunitas anak muda agar tingkat kepercayaan mereka terhadap partai politik meningkat.

Begitu juga dengan pemanfaatan sistem teknologi informasi terkini untuk mempermudah kerja KPU. August menceritakan adanya sistem informasi seperti misalnya untuk pendaftaran calon anggota DPD, dan sebagainya. 

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya