Kuasa Hukum Jero Kepisah Cium Dugaan Rekayasa Saksi
Rabu, 26 Maret 2025 02:20 WITA

Suasana sidang dugaan pemalsuan silsilah Jro Kepisah di PN Denpasar, Selasa (25/3/2025). (Foto: Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga Jro Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (25/3/2025). Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan satu saksi yakni Made Agus Suhendra yang merupakan mantan Kepala Desa Dauh Puri Kangin periode 1993-2007.
Akan tetapi, saksi yang dihadirkan oleh JPU kali ini menimbulkan pertanyaan. Kuasa hukum ahli waris Jero Kepisah I Putu Harry Suandana Putra, menduga saksi yang dihadirkan telah diatur oleh penyidik.
“Saksi ini merupakan kepala desa di wilayah pihak pelapor, Puri Jambe Suci. Namun, saat ditanya jaksa, pengetahuannya minim, sementara dalam BAP dia memahami detail perkara,” ungkap Harry.
Harry juga menilai bahwa seluruh saksi yang dihadirkan terkesan dikondisikan agar kasus ini bisa diproses hingga tahap P21 dan masuk persidangan.
“Informasi yang disampaikan saksi berasal dari Anak Agung Eka Wijaya, bukan dari pemahamannya sendiri. Bahkan, lokasi tanah yang dipermasalahkan pun tidak ia ketahui,” imbuhnya.
Lebih jauh, Harry juga mempertanyakan kesaksian Agus Suhendra terkait silsilah keluarga yang disebut mengetahui hingga empat generasi ke atas. “Itu tidak masuk akal,” katanya heran.
Selain itu, nama Gusti Raka Ampug dengan berbagai alias yang disahkan saat saksi menjabat kepala desa, menurutnya, hanya berdasarkan informasi pihak pelapor tanpa verifikasi mendalam.
Tak berhenti disitu, Putu Harry juga menyinggung dugaan rekayasa sejak laporan awal Jro Kepisah pada 2018 ke Direktorat Reserse Kriminal Umum. “Kasus ini awalnya diproses dengan Pasal 263 KUHP, tetapi hingga 2021 tidak ada perkembangan karena ini seharusnya perkara perdata,” tegasnya.
Tak mengherankan jika ia menilai ada pemaksaan agar kasus ini masuk ranah pidana sebelum ada pembuktian kepemilikan sah secara perdata.
“Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya di BAP, tetapi tetap dipakai dalam persidangan. Ini menunjukkan adanya upaya mencari fakta baru dalam proses persidangan,” pungkas dia.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

Komentar