Kurang dari Dua Bulan, Polresta Denpasar Bekuk 54 Pelaku Narkoba
Rabu, 29 Mei 2024 01:05 WITA
Polisi beber barang bukti hasil pengungkapan, Selasa (18/4/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika cukup menghawatirkan. Ini terlihat ketika Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar mengungkap 40 kasus.
Dalam pengungkapan yang berlangsung dari awal Maret hingga 18 April 2023 tersebut, polisi menangkap 54 orang pelaku.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dari puluhan pelaku yang diringkus, dua di antaranya merupakan residivis.
"Satu orang pelaku adalah residivis kasus narkotika pada tahun 2019, dan satu lagi merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2022," ucapnya, Selasa (18/4/2023).
Dikatakan Bambang, para pelaku yang ditangkap di lokasi dan waktu berbeda ini, lebih banyak berperan sebagai pengedar, sedangkan sisanya pengguna.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 807,98 gram sabu, 823,94 gram ganja, 181 butir ekstasi dan 4,19 gram tembakau sintetis.
Barang bukti paling banyak ditemukan saat petugas kepolisian menangkap seorang pengedar bernama Budianto (26).
Dari pelaku yang dibekuk di depan kosnya di Jalan Nusantara, Kelurahan Tuban, Kuta, Badung, polisi menemukan empat plastik klip sabu seberat 337,86 gram, serta 90 butir ekstasi.
Komentar