KY Kirim Tim Investigasi Selidiki Vonis Toni Tamsil yang Kontroversi
Selasa, 10 September 2024 17:55 WITA

KY jmempersilakan publik melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) disertai bukti-bukti pendukung.
Males Baca?JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengirimkan tim investigasi berkaitan dengan vonis terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam skandal korupsi tata niaga timah, Toni Tamsil (TT). Sebab, vonis rendah Toni Tamsil menjadi perhatian publik.
Di mana sebelumnya, Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan biaya perkara senilai Rp5.000 terhadap Toni Tamsil. Banyak publik yang mengkritisi putusan tersebut karena dinilai tidak sesuai.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa lembaganya berinisiatif menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran awal terkait kasus ini. Di mana, kata dia, perkara ini bukan murni kasus korupsi.
Baca juga:
Rieke Diah Pitaloka: Hukuman Sukena Tak Adil
"Perkara yang melibatkan terdakwa TT bukanlah pokok perkara tentang tindak pidana korupsi, melainkan obstruction of justice yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022," kata Mukti melalui keterangan resminya, Selasa (10/9/2024).
"Ia dinilai telah mencegah dan merintangi proses penyidikan, serta memberikan keterangan tidak benar sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah tersebut," sambungnya.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim memutuskan terdakwa Toni Tamsil melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga dijatuhi pidana 3 tahun penjara dipotong masa tahanan, serta membayar biaya perkara Rp5000. Sementara tuntutan jaksa yang meminta 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta.
Baca juga:
Hukuman SYL Diperberat dari 10 Jadi 12 Tahun Bui, Uang Pengganti Juga Bertambah
"Hingga saat ini, salinan putusan lengkap dari kasus perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/PN Pgp yang dibacakan pada tanggal 29 Agustus 2024 belum diterima oleh KY," lanjut Mukti Fajar.
KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) disertai bukti-bukti pendukung.
"Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," tutup Mukti Fajar.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar