Lakukan Kredit Fiktif, Kejari Denpasar Tetapkan 2 Orang Tersangka
Rabu, 29 Mei 2024 10:06 WITA
Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di salah satu Bank BUMN di Kota Denpasar tahun 2017-2020. Dua orang tersebut masing-masing berinisial NKM dan ORAL.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, tersangka NKM dan ORAL merupakan pihak swasta/ pihak ketiga yang mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Penetapan dilakukan setelah tim penyidik sudah menemukan bukti
permulaan guna dapat menentukan tersangkanya," terangnya, Senin (27/6/2022).
Modus yang dilakukan kedua tersangka yakni sekitar tahun 2017-2020 mereka mengajukan permohonan 26 kredit, di mana pengajuannya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
Di antaranya permohonan kredit tidak dilakukan oleh colon debitur melainkan oleh para tersangka; mempergunakan SKU fiktif/ tidak sebenarnya.
Para tersangka memanipulasi tempat usaha pada saat OTS; debitur yang melakukan pencairan diantar oleh para tersangka dan KUR yang sudah cair sebagian/ seluruhnya dipergunakan oleh pihak ketiga.
Menurutnya, akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp697 juta lebih.
"Tim penyedik segera akan melakukan pemanggilan bagi para tersangka dan
kemudian segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan," jelasnya.(ag)
Komentar