Langkah Pemprov Bali Dukung Program 3 Juta Rumah Gratis

Jumat, 17 Januari 2025 19:52 WITA

Card image

Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya. (Foto: Pemprov Bali)

Males Baca?

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) menegaskan dukungan terhadap program tiga juta rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Hal terungkap saat Penjabat (Pj.) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, memimpin rapat koordinasi percepatan program 3 juta rumah gratis di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (16/1/2025).

Pada kesempatan tersebut, Pj Mahendra mengumpulkan seluruh pemerintah kabupaten/kota membahas percepatan pembangunan tiga juta rumah gratis sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 25 November 2024.

“Pemerintah daerah harus mendukung program tersebut dengan memberikan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta mempercepat layanan penerbitan PBG,” kata Mahendra Jaya.

Sesuai dengan SKB tersebut, seluruh kepala daerah termasuk bupati dan wali kota agar menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai Pembebasan BPHTB dan Perkada mengenai pembebasan retribusi PBG bagi MBR. Selain itu, pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah bagi MBR harus dipercepat, dengan waktu penyelesaian maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

"Untuk Bali harusnya bisa lebih cepat dari itu, karena sudah ada Best Practice di Kota Tangerang dan Kabupaten Sumedang yang bisa selesai dalam waktu kurang dari 53 menit, Bali harusnya bisa lebih cepat dan mudah," tandas birokrat asal Desa Temesi, Gianyar tersebut.

Percepatan Penerbitan PBG bagi MBR mencakup pembangunan rumah oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang.

Sementara itu, kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Bali ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan, yaitu: Tidak kawin sebesar Rp7 juta, Kawin sebesar Rp8 juta dan Peserta Tapera (satu orang) sebesar Rp8 juta.

Editor: Ran


Komentar

Berita Lainnya