Laptop Kasatgas Penuntutan KPK Dicuri, Sidang Korupsi di Yogyakarta Tetap Berjalan

Rabu, 29 Mei 2024 01:06 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan, sidang yang sedang ditangani Jaksa FAH di Pengadilan Tipikor Yogyakarta akan terus berlanjut, Selasa (27/12/2022). (Foto: dok.Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Berkas dokumen dan laptop milik salah satu Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAH raib digondol maling pada Sabtu, 24 Desember 2022. Dokumen dan laptop tersebut disinyalir berisi data terkait perkara yang sedang ditanganinya.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan, sidang yang sedang ditangani Jaksa FAH di Pengadilan Tipikor Yogyakarta akan terus berlanjut. Sebab, kata Ali, berkas perkara yang sedang ditangani FAH sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan dimiliki oleh rekan jaksa lainnya.

"Terkait dengan proses persidangan perkara yang sedang ditanganinya, tentu tetap berjalan," kata Ali Fikri saat dihubungi mcwnews, Selasa (27/12/2022).

"Karena berkas perkara sudah dillimpahkan pada Pengadilan Tipikor, maupun juga berada pada anggota tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang lain," sambungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jaksa FAH sedang menyidangjan kasus suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung. Kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

"Benar satu di antaranya adalah perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta," kata Ali Fikri.

KPK berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap maupun mengungkap pelaku pencurian di rumah jaksanya. "Tentu kami berharap pihak kepolisian setempat dapat segera menemukan pelaku dan motifnya," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, rumah salah satu jaksa KPK berinisial FAN di wilayah Kemantren, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, dibobol maling pada Sabtu, 24 Desember 2022. Tas berisi laptop dan berkas-berkas dikabarkan hilang dalam peristiwa tersebut.

 

Reporter: Satrio

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya