Lima Orang Bersaksi Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RS Mangusada Badung
Rabu, 29 Mei 2024 01:06 WITA

Para saksi memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (7/2/2023). (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menghadirkan lima orang saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Alkes (alat kesehatan) dan kendaraan rumah sakit (RS) Mangusada, Badung, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (7/2/2023).
Kelima saksi tersebut yakni dr. Agus Bintang Suryasi M.Kes, dr. I Made Nurija M.Kes, Gusti Agung Ngurah Sugiantara, I Ketut Nukariana ST, dan Ni Ketut Armawati. Dalam surat panggilan JPU, diketahui kelima saksi ini dari pihak RS Mangusada, Badung.
JPU Nengah Astawa mengatakan mereka dihadirkan untuk digali keteranganya terkait pengadaan alkes di RS Mangusada Badung.
"Kita hadirkan lima saksi hari ini. Salah satunya mantan direktur RS Mangusada," kata Nengah Astawa.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa, terdakwa I Ketut Budiarsa S.Km, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan secara melawan hukum. Terdakwa ikut serta dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya merupakan kewenangan daripada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Di samping itu, penyusunan HPS tersebut dilakukan tanpa didasarkan atas hasil survey sehingga nilai HPS menjadi tidak wajar dan menimbulkan pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa. Terdakwa disebut telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dalam hal ini telah memperkaya Ni Ketut Widyawati sebesar Rp10 juta, I Wayan Bagiarta Rp335.917.050, Muhammad Yani Khanifudin ST Rp279.938.424, PT Emas Indo Appliance Rp65 juta, Drs IB Mudiartha sebesar Rp68 juta, I Made Susila Rp1.273.629.325, Nino Adtya Maryono Rp635.390.000 dan memperkaya terdakwa sendiri sebesar Rp3.397.708.271. Berdasarkan laporan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Badung yang ditimbulkan sebesar Rp6.287.846.
Editor: Adyu
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar