Lukas Enembe Buat Ulah di Sidang : Berkata Kasar hingga Buang Mikrofon
Rabu, 29 Mei 2024 10:00 WITA

Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Jalani Sidang Pemeriksaan sebagai Terdakwa Penerima Suap dan Gratifikasi, Senin (4/9/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe membuat ulah saat diperiksa sebagai terdakwa penerima suap dan gratifikasi, hari ini. Ulah yang dibuat Lukas pada sidang kali ini yaitu, berkata kasar hingga membuang mikrofon di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Ulah pertama yang dilakukan Lukas yakni melontarkan kata-kata tidak pantas di persidangan. Lukas sempat mengeluarkan kata-kata berbahasa daerah yang konotasinya negatif saat dikonfirmasi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Hotel Angkasa di Jayapura.
"Saudara tahu Hotel Angkasa?," Tanya Jaksa KPK kepada Lukas di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/223).
"Tidak ada," jawab Lukas.
"Saya tanya, pak. Saudara tau enggak Hotel Angkasa?," jaksa kembali bertanya.
"Tidak ada. Tidak tahu," timpalnya.
"Yang punya siapa tahu enggak?," Tanya Jaksa.
"Kau punya, kau punya," jawab Lukas.
"Saya ya g punya? Ya enggak mungkin lah," kata Jaksa.
"Setahu saudara, saya tanya ini, saya tanya pelan-pelan ini, pak. Kalau memang itu bukan punya saudara, ya kan disampaikan aja, bukan punya saudara. Hotel angkasa siapa yang punya?," tanya jaksa.
"Ko punya toh, pukimai ko," ucap Lukas.
Jaksa tidak terima dengan perkataan Lukas tersebut. Menurut Jaksa, apa yang disampaikan Lukas tidak pantas. "Yang Mulia, ini kata-kata kasar Yang Mulia," kata Jaksa.
Hakim kemudian mencoba meluruskan pertanyaan jaksa. Hakim merangkai pertanyaan jaksa dan jawaban Lukas. Namun, jaksa tidak terima dengan jawaban Lukas yang melontarkan kata-kata tidak senonoh.
{bbseparator}
"Mungkin perlu disampaikan, kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi Yang Mulia," ucap jaksa. "Sempat terucap kata-kata kasar yang mulia, jadi kami keberatan tadi yang mulia," sambungnya .
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mewakili kliennya kemudian mencabut pernyataan Gubernur Papua nonaktif tersebut.
"Pak jaksa dan pak hakim, mengatasnamakan terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan 'ko punya' dan 'cukimai', saya atas nama terdakwa mencabut," kata Petrus.
Tak hanya itu, Lukas juga membuat ulah dengan membanting mikropron saat dikonfirmasi soal penukaran uang rupiah ke dollar Singapura. Lukas disebut pernah menukarkan uang lewat pihak swasta, Dommy Yamamoto.
"Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy, Dommy kemudian menyerahkan dolarnya ke Pak Lukas? Seperti itu?," Tanya seorang Jaksa KPK ke Lukas di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Pertanyaan tersebut tak langsung dijawab Lukas. Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona justru meminta waktu istirahat untuk kliennya. Sebab, menurut Petrus, Lukas sudah tidak kuat untuk menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa.
"Bisa break sebentar pak? sepertinya Pak Lukas sudah tidak kuat lagi pak," ucap Petrus ke majelis hakim.
Tak lama kemudian, Lukas Enembe tampak membanting microphone sambil bergeming. Ia terpantau kesal dengan pertanyaan jaksa. Hakim kemudian mengingatkan tim jaksa untuk tidak terlalu memaksa Lukas untuk menjawab pertanyaan. Sebab, Lukas sebagai terdakwa punya hak ingkar.
"Oke, saya ingatkan lagi bahwa dia punya hak ingkat, dia punya hak ingkar," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
"Sebentar, diskor sebentar, kasih ini apa, tenangkan dulu," sambung Hakim.
Melihat kejadian tersebut, Hakim kemudian memutuskan untuk menskors sementara sidang. "Tenang saja dulu, tenang. Kita skors sidang," kata Hakim Rianto.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar