MAKI Desak Kejagung Perluas Penyidikan Kasus Korupsi Subholding Pertamina

Senin, 31 Maret 2025 01:51 WITA

Card image

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Foto: Dok.MCW)

Males Baca?

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Subholding Pertamina. Desakan ini disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (26/3/2025).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa hingga saat ini Kejaksaan Agung belum melakukan pemeriksaan terhadap 79 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terdaftar di Ditjen Migas, padahal mereka berpotensi memiliki keterlibatan dalam dugaan korupsi tersebut.

Selain itu, MAKI juga menyoroti keberadaan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) atau broker yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 triliun akibat impor minyak mentah dan BBM.

“Nama-nama DMUT atau broker minyak mentah ini sudah beredar luas di masyarakat selama 10 tahun terakhir, namun hingga kini belum ada tindakan penyidikan terhadap mereka. Kami meminta Kejaksaan Agung segera melakukan pemeriksaan agar tidak muncul kesan adanya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi,” ujar Boyamin.

MAKI juga menyoroti besarnya dugaan kerugian negara dalam kasus ini, yang menurut Kejaksaan Agung sepanjang 2023 saja mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari lima komponen utama, yaitu:
1.    Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
2.    Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
3.    Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
4.    Kerugian pemberian kompensasi pada 2023: Rp126 triliun
5.    Kerugian pemberian subsidi pada 2023: Rp21 triliun


Boyamin menilai bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai keterkaitan antara besarnya kerugian negara dengan peran dan perbuatan sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

“Kami mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan pemberian kompensasi dan subsidi, karena para tersangka yang ditetapkan tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut. Kejaksaan harus mengungkap siapa pihak yang mengambil keputusan ini dan memintai pertanggungjawaban mereka,” tegasnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya