MAKI Laporkan Pembocoran Dokumen Penyelidikan Kasus Tambang di ESDM
Selasa, 28 Mei 2024 10:01 WITA

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, (Foto: Dok.mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan dalam bentuk menerima, memberi atau membocorkan dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK).
Yakni dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survey terkait perizinan pertambangan di Kementerian ESDM.
"Pemberian, penerimaan, pemanfaatan dan atau pembocoran dokumen ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Kementerian ESDM berinisial IS, yang terkait pihak-pihak yang menjadi obyek pemeriksaan yaitu oknum pejabat di Kemenenterian ESDM," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (14/4/2023).
Oknum pejabat tersebut sebagaimana tersiar di media sosial, menyatakan mengaku mendapatkan dokumen atau materi tersebut berasal dari Menteri, dan Menteri menerima dari seseorang dari internal KPK yang perlu didalami oleh penyelidik KPK.
Atas peristiwa dapat diaksesnya hasil penyelidikan KPK terkait perkara pengelolaan ekport pertambangan dan survei perizinan pertambangan ini, maka diduga para pihak yang disasar (terduga pelaku) telah melakukan upaya menghilangkan jejak dalam bentuk mengganti nomor HP dan perangkatnya.
"Juga dengan segala perbuatan lainnya yang pada ujungnya menghalangi penyelidikan, yang otomatis tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut dan tidak dapat dilakukan OTT," bebernya.
Menurutnya, perbuatan pihak sasaran (oknum) setidaknya akan mempersulit penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung kegagalan melakukan OTT.
{bbseparator}
Dalam laporan, MAKI juga mengajukan saksi-saksi yang diperiksa seperti Menteri ESDM Arifin Tasrif, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli turut disebut karena selaku penanggung jawab dan pimpinan tertinggi di KPK atas pengawasan yang teledor, sehingga bocornya materi atau dokumen hasil penyelidikan tersebut.
Sedangkan yang dilaporkan adalah IS atas dugaan menerima dan menggunakan materi atau dokumen hasil penyelidikan KPK untuk menyelamatkan diri dan kawan kawannya.
MAT atas dugaan memberikan atau meneruskan dokumen hasil penyelidikan KPK kepada IS. MAT seharusnya memusnahkan atau membakar materi atau dokumen tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh siapapun.
Boyamin menegaskan, KPK berwenang menangani, menyelidik, menyidik, menuntut tindak pidana menghalangi penyidikan dan penegakan hukum tersebut sebagaimana telah dilakukan terhadap Miryam S Haryani dan Federickh Yunadi.
"KPK harus berani mengungkap perkara ini meskipun patut diduga melibatkan orang dalam KPK. Justru itulah KPK harus lebih keras menerapkan keadilan terhadap diri sendiri karena akan memberikan keteladanan kepada seluruh rakyat Indonesia termasuk pejabatnya," tegasnya.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar