Maling Motor Untuk Modal Judi Online, Junaedi Dituntut 1,6 Tahun Bui
Selasa, 25 Juni 2024 23:11 WITA

Ilustrasi Persidangan. (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor, Teguh Junaedi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Denpasar dengan hukuman 1,6 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh JPU yang dikoordinir oleh Ni Made Desi Mega Pratiwi di hadapan persidangan yang dipimpin oleh I Wayan Yasa di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (25/6/2024).
"Terdakwa Teguh Junaedi, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindakan kriminal dengan maksud untuk memiliki kekayaan secara melawan hukum dimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut Terdakwa Teguh Junaedi dituntut hukuman badan selama 1,6 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," tegas JPU.
Selain menjatuhkan hukuman badan kepada terdakwa Junaedi, JPU juga menuntut agar yang bersangkutan dibebankan membayar biaya perkara kepada negara.
"Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," pungkasnya.
Untuk diketahui kasus ini bermula saat Teguh mencuri motor milik Tri Cahyo Wicaksono di Denpasar Utara, Denpasar,
pada Selasa (12/3/2024), dimana motor hasil curian tersebut dijual untuk modal bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar