Mang Tri Jadi Trader Tunggal PT DOK Atas Persetujuan 5 Founder
Senin, 27 Mei 2024 07:22 WITA

Sidang lanjutan PT DOK di PN Denpasar, Selasa (30/4/2024). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR – Sidang lanjutan kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (30/4/2024) mengungkap peran terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri sebagai trader tunggal di PT DOK.
Saksi dari PT Monex, perusahaan pialang berjangka, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menerangkan bahwa Mang Tri memang terdaftar sebagai investor di PT Monex dan bertindak sebagai trader.
Penasihat hukum Mang Tri, Bagus Made Dwida Buana, mengakui bahwa kliennya memang trader tunggal di PT DOK. Namun hal ini dilakukan dengan persetujuan penuh dari 5 founder PT DOK, yaitu Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana, dan Rai Kusuma Putra.
“Kesepakatan ini, tertuang dalam struktur organisasi perusahaan yang disahkan oleh notaris,” terang Bagus Dwida, Rabu (1/5/2024).
Kesepakatan tersebut juga mencakup perjanjian antara Mang Tri dan 5 founder terkait tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak, termasuk peran Mang Tri sebagai trader dan 5 founder yang bertugas mengumpulkan dana investor PT DOK.
Bagus Dwida menambahkan bahwa Mang Tri, 5 founder, dan para investor PT DOK telah sama-sama menikmati keuntungan dari trading yang dijalankan oleh Mang Tri. "Semua pihak, termasuk klien kami sebagai trader, 5 founder, dan investor PT DOK, telah menikmati hasil keuntungan dari trading yang dijalankan oleh klien kami," jelasnya.
Lebih lanjut, Bagus Dwida mengungkapkan bahwa 5 founder dan investor menerima persentase keuntungan trading dan diakui sebagai komisaris dan pemegang saham PT DOK setelah pembubaran perusahaan.
Terakhir, Bagus Dwida menegaskan bahwa 5 founder menyetujui pembentukan PT DOK tanpa adanya paksaan dari Mang Tri. "Mereka (founder) mengakui sudah pernah membuat akta pendirian PT di mana mereka tercantum sebagai komisaris, tetapi mereka mengaku tidak tahu peran komisaris. Mereka menyatakan klien kami yang mengajak mendirikan PT, tapi menurut klien kami merekalah yang mengajak mendirikan PT dan klien kami memang ingin mendirikan PT Trading yang legal," tuntas Bagus Dwida.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar