Mantan Dirut JCC Djoko Divonis 3 Tahun Penjara terkait Korupsi Jalan Tol MBZ

Selasa, 30 Juli 2024 16:34 WITA

Card image

PN Jakpus Gelar Sidang Putusan untuk Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol MBZ Djoko Dwijono, Selasa (30/7/2024)

Males Baca?

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono divonis tiga tahun penjara. Ia juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Djoko Dwijono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia terbukti korupsi proyek pembangunan jalan tol Mohammed Bin Zayed (MBZ).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024). 

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan. Adapun, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan. Kemudian, terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarganya dan belum pernah dihukum.

"Dan hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataanya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas," sambungnya.

Sebelumnya, Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dimaksud. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024). 

JPU juga menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. 

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya


DPO Korupsi Ditangkap di Bandara Ngurah Rai